Hak cipta tentang TIK
PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI BIDANG TIK
Pengertian HAKI di Bidang TIK
Hak cipta (lambang internasional adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan
atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk
menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
“ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung,
foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun
hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
“Hak atas Kekayaan Intelektual” (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah
”Intellectual Property Right” (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga
kata kunci yaitu: ”Hak”, ”Kekayaan” dan ”Intelektual”. Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
dijual. Sedangkan ”Kekayaan Intelektual”merupakan kekayaan atas segala
hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan,
seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya.
Terakhir, ”Hak atas Kekayaan Intelektual” (HaKI) merupakan hakhak
(wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual
tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
HAKI Perangkat Lunak
Di Indonesia, HaKI Perangkat Lunak termasuk ke dalam kategori Hak Cipta
(Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak.
Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki
portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar
perusahaanperusahaan ini memiliki perjanjian crosslicensing, artinya ”Saya
izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan
paten anda”. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat
merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki
paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.
Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat
merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah
negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain,
maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain
tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih
dahulu sebelum berlaku.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta,
yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam
undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
(pasal 1 butir 1).
Contoh Kasus Pelanggaran Haki di Bidang TIK
1. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup
ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin,
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
Contoh Kasus :
Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya
dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah
RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu,
hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data
para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika
Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat
kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal
Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para
hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu
lamanya (http://www.fbi.org).
Undang-Undang :
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses
komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk
memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan
denda Rp 1 miliar)
2. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
Contoh Kasus :
Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan Norton, Selasa (23/3/2010),
menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus baru lewat surat
elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan
internet, seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine).
Virus itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk program presentasi
Power Point dengan nama “Life is Beautiful”. Jika Anda menerimanya,
segera hapus file tersebut. Karena jika itu dibuka, akan muncul pesan di
layar komputer Anda kalimat: “it is too late now; your life is no
longer beautiful….” (Sudah terlambat sekarang, hidup Anda tak indah
lagi).
Undang-Undang :
Sebetulnya di Indonesia belum ada undang-undang yang langsung menegaskan
pada kasus ini, namun dalam beberapa kasus, ini bisa di jerat dengan
undang-undang : Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau
mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi
dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara
dan denda Rp 1 miliar).
3. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs
berbasis web database.
Contoh Kasus :
Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh
ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada
majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat
situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA).
Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domainhttp://www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, http://www.clikbca.com, http://www.klickca.com. Danhttp://www.klikbac.com.
Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya
security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form)
palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah
tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga
identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat
di ketahuinya.
Undang-Undang :
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar
prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang
lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana
enam bulan atau denda Rp 100 juta)
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses
komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk
memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik
pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.(
Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar).
4. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang
lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
Contoh Kasus :
Polri menangkap dua tersangka pembajakan hak cipta softaware dari
perusahaan PT Surya Toto Indonesia (STI) dan PT MA di wilayah
Jabodetabek. Mereka, Sintawati, manajer dan Yuliawansari, direktur
marketing PT STI perusahaan yang bergerak dibidang IT. Akibat perbuatan
kedua tersangka, merugikan pemegang lisensi resmi pemegang hak cipta
software senilai US$2,4 miliar. Dari PT STI, polisi menyita 200 lebih
software ilegal yang diinstal dalam 300 unit komputer. Sedangkan dari PT
MA, Polri juga menyita 85 unit komputer yang diduga telah diinstal ke
berbagai software yang hak ciptanya dimiliki Business Software Alliance
(BSA). Polisi juga berhasil menemukan barang bukti software ilegal yang
hak ciptanya dimiliki anggota BSA, antara lain program Microsoft,
Symantec, Borland, Adobe, Cisco System, Macromedia dan Autodesk. Program
tersebut telah digandakan tersangka. “Para tersangka menggandakan
program tersebut dan mengedarkannya kemudian menjualnya kepada pihak
lain. Mereka dari satu perusahaan, yakni PT STI,” kata Kabid Penum Humas
Polri Kombes Bambang Kuncoko kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu
(1/11).
Undang-Undang :
Pasal 72 ayat 3
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.
Kesimpulan
1.HAKI adalah suatu hak yang timbul dari hasil olah piker manusia yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.
2. Undang Undang mengenai hak cipta harus dibenahi atau bahkan direvisi
sekaligus khususnya dalam hal sangsinya agar pelanggar hak cipta jerah
dengan tindakannya tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar